INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerbitkan regulasi baru tentang mekanisme pemerintahan kampung melalui Peraturan Bupati (Perbup) Berau tentang Pemerintahan Kampung.
Perbup inipun disosialisasikan oleh Pemkab Berau beberapa waktu lalu, dengan mengundang berbagai pihak seperti Badan permusyawaratan Kampung hingga APDESI.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Ghazali menjelaskan, keberadaan perbup ini untuk memberikan pemahaman terhadap Badan Permusyawaratan Kampung tentang tugas dan tanggung jawabnya.
“Dengan demikian maka pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan kampung akan meningkat serta menjadi lebih baik lagi. Ujungnya pun akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Keinginan dan keperluan masyarakat di kampung, diterangkan Ghazali harus bisa dipahami oleh kepala kampung hingga Badan Permusyawaratan Kampung. Sehingga bisa saling berkoordinasi dan menyampaikannya ke pihak kecamatan.
Apabila hal seperti ini dijalankan dengan baik, maka menurutnya akan terjadi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Begitu pula dengan kebutuhannya.
Karena itu, melalui sosialisasi perbup ini, Ghazali berkeinginan agar Badan Permusyawaratan Kampung bisa dan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Semoga bisa terus berjalan dengan baik dan bersinergi bersama stakeholder yang ada di kampung maupun di kecamatan,” tuturnya.