INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Penyidikan terhadap kasus penganiayaan dengan pemberatan yang dilakukan oleh JR (27) masih berlanjut.
JR yang jauh-jauh datang dari Sulawesi ke Kabupaten Berau ini bermaksud melamara seorang wanita berinisial RO (20) yang dikenalnya melalui facebook, beberapa bulan lalu.
Akrab di media sosial, keduanya saling bertukar nomor telepon. Komunikasi pun makin sering dilakukan. Sampai akhirnya JR menyatakan niatnya untuk menikahi RO.
Berita terkait:
Selama ini, JR tidak pernah berterus terang tentang pekerjaannya, namun kepada RO, pria berusia 27 tahun ini mengaku sebagai nahkoda kapal.
RO juga awalnya tertarik, karena mengira JR benar-benar nahkoda kapal. Setidaknya dari foto profil di facebook yang dilihatnya.
Setelah bertemu, baru terungkap, foto yang dipasang di facebook, jauh berbeda dengan penampilan JR yang sebenarnya.
Merasa tertipu, RO pun dengan tegas menolak lamaran JR. Penolakan ini membuat JR sakit hati, sehingga menganiaya RO dengan kikir, alat untuk menajamkan gergaji.
Wanita berusia 20 tahun itu terpaksa dilarikan ke IGD RSUD Abdul Rivai karena mengalami pendarahan hebat, akibat 17 luka tusukan.
Setelah menganiaya korbannya, JR membawa lari sepeda motor korban. Termasuk tas milik korban berisi handphone dan uang tunai. Pelaku melarikan diri ke Bulungan, hingga akhirnya diamankan polisi.
Pria 27 tahun itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena melawan putugas saat diamankan. Pelaku juga sempat jadi korban amukan massa di Bulungan, yang mengetahui peristiwa ini dari media sosial.
“JR sempat di dihakimi warga sebelum ditangkap. Dan saat ditangkap, pelaku juga melawan petugas sehingga diberi tembakan terukur,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti milik korban, yakni satu unit sepeda motor Honda beat KT 2445 BDE warna hitam beserta buah STNKnya dan barang-barang milik korban yang dibawa kabur pelaku.
Pelaku bermaksud menghabisi nyawa korban, karena kecewa, lamarannya ditolak oleh korban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal, pasal 365 ayat 2 huruf 4e jo 353 KUHP. Dan Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.