INFOBERAU.COM, SAMARINDA -,Memastikan agar tidak ada sekolah SMA/sederajat di Kalimantan Timur menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur ( Disdikbud Kaltim ) mengeluarkan surat edaran Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020.
Surat tersebut berisikan tentang penyelenggaraan KBM dan Ujian Nasional tahun 2020.Dalam surat edaran itu tertulis, aktivitas KBM sementara dialihkan menggunakan sistem online, sampai 14 hari kedepan.
Sedangkan, untuk pelaksanaan Ujian Nasional ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Keputusan ini diambil, untuk manindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan, memang ada beberapa surat edaran yang telah dikeluarkan oleh institusi yang dipimpinnya tersebut.
“Surat edaran erakhir yang saya buat, ya yang Nomor : 421.6/2101/Disdikbud-Ia/2020. Disitu jelas, kita atur soal penyelenggaraan KBM dan ujian nasional (Ujian Nasional) tahun 2020,” ujarnya saat diwawancara melalui telepon selularnya, pada Senin (16/3/2020), malam.
“Surat edaran itu, saya buat dan saya tandatangani sesuai dengan keputusan Pak Gubernur Kaltim, yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kaltim. Juga merunut pada hasil dari Rakor Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19,” lanjutnya.
Soal kemungkinan ada sekolah yang belum mengetahui surat edaran tersebut, dan masih melaksanakan KBM dan ujian sesuai jadwal, Anwar menegaskan, itu tidak akan terjadi. Pasalnya, surat edaran tersebut telah disebar sebelum Rakor tersebut selesai.
“Tidak mungkin. Semua sekolah sudah tahu kok dengan surat edaran tersebut. Makanya, saya buat dan tandatangani cepat surat edaran tersebut sebelum rakor selesai, agar semua sekolah bisa segera mengetahui soal keputusan itu,” jelasnya.
Meski ditetapkan sebelum rapat koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Terhadap Ancaman Covid-19 selesai, lebih dahulu dikatakan Anwar, ia meminta persetujuan kepada Gubernur Kaltim untuk mengambil langkah-langkah itu.
“Saya tunggu Pak Gubernur menyatakan KLB dulu, baru saya bisa buat surat edaran tersebut. Kalau tidak ada pernyataan Pak Gubernur soal KLB, saya juga tidak berani keluarkan surat. Jadi, saya minta semua sekolah mengikuti apa yang telah kita putuskan bersama,” tegasnya.
Berikut point-point dalam surat edaran:
1. Sesuai kewenaangan, jenjang SMA/SMK sederajat KBM dan SLB dilaksanakan di Rumah untuk 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 16 Maret 2020.
2. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di Rumah dengan sistem online dengan memanfaatkan rumah belajar dan atau aplikasi belajar lainnya.
3. Ujian Nasional (Ujian Nasional) ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
4. Dihimbau kepada orangtua untuk mendampingi anaknya dan mengawasi kegiatan ke luar rumah yang sifatnya tidak penting serta bertemu dengan orang banyak.
5. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tetap turun dan melaksanakan tugas di sekolah dengan mengisi kegiatan lainnya.
6. Untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak (Ekstrakulikuler, perpisahan, study tour, class meeting) untuk sementara ditiadakan
7. Agar sekolah menggalakan budaya hidup bersih dan di lingkungan sekolah
8. Agar sekolah menyesiakan fasilitas cuci tangan (Wastafel, sabun, hand sanitizer dll).
sumber: tribunkaltim