INFOBERAU.COM, TALISAYAN – Seorang warga Kecamatan Talisayan, berinisial RR (20) diamankan anggota Polsek Talisayan, karena diduga mencabuli kekasihnya yang baru berusia 15 tahun.
Padahal, pelaku juga diketahui telah memiliki istri dan anak. Perbuatan bejat ini terungkap lantaran orangtua korban tidak terima.
“Pelaku dilaporkan orangtua korban. Pelaku dan korban ini diketahui berpacaran,” kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno.
Pelaku juga diketahui membawa kabur korban ke hutan. Namun karena kelaparan, keduanya memutuskan kembali ke rumah. Saat itu, orangtua korban langsung menginterogasi pelaku dan korban.
“Pelaku mengaku telah menyetubuhi kekasihnya selama pelarian ke hutan. Karena tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Talisayan, dan langsung diamankan,” ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mengetahui jika RR telah memiliki istri dan anak. “Pelaku mengaku bujangan. Istri pelaku juga bukan artian sah, belum resmi menikah,” ujarnya.
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.