INFOBERAU.COM, SAMARINDA – Mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai covid-19 atau Virus Corona tidak cukup dengan adanya transmisi lokal di daerah tersebut.
Ada syarat lainnya yang harus terpenuhi sebelum akhirnya pemerintah pusat mengabulkan permohonan tersebut.
Seperti, jumlah kasus yang sangat besar disertai dengan jumlah kematian yang tinggi, menjadi syarat mutlak disetujuinya permohonan PSBB di suatu daerah.
Itu sebabnya mengapa di Kaltim hingga saat ini belum juga mengajukan PSBB. Padahal, setiap harinya kasus covid-19 di Kaltim terus menerus bertambah.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah pasien positif virus Corona di Kalimantan Timur sebanyak 105 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltim, Andi M Ishak mengungkapkan, banyak hal harus dipertimbangkan oleh Provinsi Kaltim untuk mengajukan daerahnya untuk diberlakukan PSBB.
“Untuk syarat bahwa telah terjadi transmisi lokal di salah satu daerah di Kaltim, memang sudah terpenuhi. Namun, tidak hanya itu saja agar Kaltim bisa diberlakukan PSBB,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selularnya, pada Minggu (26/4/2020).
“Meningkatnya jumlah pasien positif covid-19 dan jumlah kematian akibat virus ini secara drastis di daerah menjadi salah satu syarat mutlak, bagi suatu daerah dapat diberlakukan PSBB,” imbuhnya.
Menurutnya, secara epidemologi kesehatan, Provinsi Kaltim sudah memenuhi syarat. Akan tetapi, pemerintah juga tengah mempertimbangkan aspek lain yang timbul sebagai dampak dari pemberlakuan PSBB itu nantinya.
“Aspek pengaman sosial misalnya, itu harus dipertimbangkan. Kemudian, pemberdayaan ekonomi untuk pengajuan PSBB tidak bisa kita kesampingkan. Nah, faktor-faktor itu yang harus dipertimbangkan dan masih dikaji oleh kabupaten dan kota di Kaltim,” ujarnya.
Meskipun tidak diberlakukan PSBB di Kaltim, menurutnya Provinsi Kaltim sudah terbantu dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman.
“Otomatis, kita sangat terbantu dengan kebijakan itu. Sebab, kalau masih ada perpindahan orang dari satu daerah ke daerah lain, maka potensi penyebaran Virus Corona akan sangat besar, dan akan terus bergerak,” jelas Andi.
“Dengan pelarangan mudik, artinya orang akan tetap ada di daerahnya masing-masing. Tentu, akan mengurangi pergerakan atau perpindahan orang, sehingga, akhirnya akan mengurangi peluang terjadinya penularan,” sambungnya. (*)
ORANG

ORANG

ORANG

POSITIF , SEMBUH , MENINGGAL
