INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau mendesak agar Pemkab Berau segera merealisasikan rencana pembangunan rumah sakit.
Pasalnya, pembangunan rumah sakit merupakan kebutuhan yang sudah sangat mendesak. Apalagi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai sudah tidak lagi sesuai dengan rasio pertumbuhan penduduk.
Akibatnya, ketika musim-musim tertentu, seperti saat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) merebak misalnya, jumlah pasien membeludak dan daya tampaung RSUD Abdul Rivai tidak dapat menampung pasien.
Para pasien akhirnya dirawat di lorong-lorong rumah sakit. Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga mengatakan, DPRD Berau mendesak agar Pemkab Berau kembali ke rencana awal, yakni membangun rumah sakit di lahan eks PT Inhutani.
Seperti diketahui, rencana awal pembanguna rumah sakit memang ditetapkan di lahan bekas milik PT Inhutani yang kini kepemilikannya dikembalikan ke negara.
Namun karena banyak bangunan liar di kawasan ini, Pemkab Berau akhirnya mencari lahan alternatif, yakni di Jalan Raja Alam.
“Kami akui, lahan alternatif itu lebih baik ketimbang di lahan eks Inhutani, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Belum ada kesepakatan (ganti rugi) antara Pemkab Berau dan pemilik lahan,” kata Saga.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Berau segera membangun rumah sakit di lahan eks Inhutani. Apalagi menurut Saga, rencana ini sudah disusun sejak tahun 2015. “Bahkan sudah ada Detail Engineering Design (DED), tinggal membangun saja,” tegasnya.
Apalagi menurut Saga, DPRD Berau telah melakukan koordinasi dengan PT Inhutani, yang menyatakan siap melepas lahan seluas 100.000 meter persegi untuk pembangunan rumah sakit.
“PT Inhutani sudah memberikan peluang untuk membangun rumah sakit. Tinggal pemerintah mau menindaklanjuti atau tidak. Dan pemerintah sudah tidak perlu keluar biaya lagi untuk mencari lahan. Karena status lahan milik negara,” jelasnya.
Bahkan Saga mempertanyakan, kejelasan lahan di Jalan Raja Alam. “Mau negosiasi sampai kapan? Seharusnya tahun ini pembangunan rumah sakit sudah masuk dalam tahap lelang,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Berau sendiri telah menyerap anggaran untuk menyusun DED, yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam waktu dekat ini, DPRD Berau akan kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). “Rencananya hari Senin (9/12/2019) nanti,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan, Dinas Pertanahan, Edi Baskoro mengatakan, pembebsan lahan seluas 50.000 meter persegi di Jalan Raja Alam belum tuntas.
“Kami sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali (dengan pemilik lahan), tapi belum ada kesepakatan. Pemilik lahan tidak mau menjual lahan sesuai dengan perhitungan tim appraisal,” ujarnya. Pemilik lahan, menurut Edi Baskoro, mematok harga terlalu tinggi.
Sebelumnya, Bupati Berau, Muharram mengatakan, rencana pembangunan rumah sakit baru memang tertunda, lantaran belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan di Jalan Raja Alam.
“Sementara kalau lahan yang di eks PT Inhutani itu, sudah banyak bangunan liar. Pemerintah tidak mungkin memberikan ganti rugi kepada warga yang bangunannya berdiri di atas milik negara,” tegasnya.