INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Meski sudah ditetapkan beberapa pekan lalu. Namun, Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2020 baru diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.
Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Ashari, tidak ada perubahan terhadap UMK Berau yang sebelumnya ditetapkan Dewan Pengupahan di Berau. Dari salinan SK Gubernur, besaran UMK Berau di 2020 sebesar Rp 3.386.593,23.
Jumlah UMK Berau ini sudah sesuai perhitungan dengan ketentuan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Semua pengusaha di Berau harus bisa mematuhi dan melaksanakan keputusan UMK ini yang mulai berlaku 1 Januari 2020,” kata Zulkifli Azhari.
Meskipun begitu, pihaknya selaku pemerintah tetap memaklumi apabila ada perusahaan yang kesulitan keuangan. Namun dengan persyaratan pihak perusahaan harus mengajukan penangguhan terlebih dahulu.
“Dengan mengajukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kaltim untuk disampaikan ke Gubernur Kaltim. “Paling lambat 22 Desember tahun ini,” ucapnya.
- Polres Berau Kembangkan Kasus Prostitusi Ibu Rumah Tangga, Polisi Temukan Wanita Lainnya
- Ibu Rumah Tangga di Berau Nyambi Jadi PSK, Tarifnya Rp 1,9 Juta.
- Bikin Resah, Sebarkan Isu Penculikan Anak, Dua IRT di Berau Ini Diciduk Polisi.
Lebih lanjut, Zulkifli menuturkan akan menyampaikan keputusan mengenai UMK 2020 ini ke pihak-pihak terkait. Seperti serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau.
“Nanti untuk Apindo menyampaikan ke pihak pengusaha. Sementara serikat pekerja ke teman-teman pekerja lainnya,” terangnya.
UMK Berau, menurut Zulkifli Azhari menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur.
Setiap tahun, UMK Berau memang mengalami kenaikan. Zulkifli mengungkapkan, sejak tahun 2013, UMK Berau mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Tahun 2013, UMK Berau hanya Rp 1.796.250.
Kemudian tahun 2014 mengalami kenaikan Rp 342.958 menjadi Rp 2.139.208. Angka ini kembali naik menjadi 2.381.000 pada tahun 2015.
Tahun 2016, UMK Berau menjadi Rp 2.455.000 atau mengalami kenaikan Rp 74.000 dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2017, UMK Berau kembali naik Rp 195.537 atau menjadi Rp 2.650.537 dan tahun 2018 naik menjadi 2.889.009 atau mengalami kenaikan Rp 238.472.
Hingga di tahun 2019 ini, UMK Berau menyentuh angka Rp 3.120.996. Dan UMK Berau tahun 2020, sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Timur, yakni Rp 3.386.593.
bagai mana dengan PT yang tidak sesuai dengan UMK?.. masih banyak PT di Berau ini yang menggaji karyawan nya di bawah upah minimum… apa PT tersebut tidak dikasih sangsi?…. atau karena PT tersebut kuat loyalitas nya keatas?…hingga kesejahteraan karyawan nya sendiri di lalaikan?.. ini fakta dan bukan rekayasa.segera di tindak lanjutin dong PT tersebut.