INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Tim Rajawali Satsabhara, Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb dan di Jalan Poros Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, keberhasilan Tim Rajawali ini berkat kegiatan patroli yang mereka gelar secara rutin untuk meningkatkan keamanan.
Saat sedang patroli itu lah, polisi mencurigai sebuah mobil box, Mitsubishi L300. Kecurigaan aparat kepolisian terbukti, saat menemukan ratusan jeriken berisi ribuan liter solar.
“Anggota (Polres Bearu) segera mengambil tindakan dengan mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial Nr (51), Ju (60) dan Mh (35) beserta barang bukti,” kata AKP Rengga Puspo Saputro, Selasa (25/2/2020).
Selain memgamankan para pelaku, polisi juga menyita 157 jeriken yang masing-masing berkapasitas 20 liter, dengan total keseluruhan 3.140 liter solar, dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KU 8171 N.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau. “Kami telah mengamankan 3 orang tersangka, dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan totalnya 3.140 liter dan 1 unit mobil,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat Pasal 53 huruf D UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan denda Rp. 40 Milyar dan masa tahanan paling lama 4 tahun penjara.