INFOBERAU.COM, TALISAYAN – Untuk kesekian kalinya, anak di bawah umur jadi korban nafsu bejat anggota keluarganya sendiri. Kali ini, kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Talisayan.
Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri. Sebut saja namanya Mawar, usianya baru 16 tahun, tapi sudah mengalami pencabulan berulang kali sejak bulan Agustus 2019 lalu.
Kasus ini baru terungkap setelah Mawar merasa tertekan. Kepada temannya, Mawar bercerita, tidak hanya dicabuli, namun perbuatan tak senonoh itu juga dibarengi dengan ancaman.

Pelakunya seorang pria berinisial AM, 26 tahun, yang juga paman korban. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning yang dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020) membenarkan adanya kasus ini.
AKBP Edy Setyanto mengungkapkan, pelaku selalu memaksa korban untuk berhubungan badan pada saat malam hari. Setelah semua orang di dalam rumah tertidur.
Berita lainnya:
Lagi, Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Berau, Terungkap dari Chat Mesra Ayah Tiri
Palsukan Dokumen Negara Hingga Cabuli Anak Sekolah, 8 ASN Berau Dipecat Tidak Hormat
Dibawa Kabur ke Lampung, Gadis Remaja dari Berau Ini Akhirnya Kembali
“Korban memang tinggal serumah dengan pelaku,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto.
Kejadian ini berawal pada bulan Agustus 2019 lalu. Saat itu korban sedang tidur, dikejutkan oleh pelaku yang tiba-tiba memeluk korban.
Korban melawan, namun diancam oleh pelaku. Karena ketakutan, korban hanya bisa pasrah, saat pamannya sendiri merenggut kehormatannya.
Karena korban pasrah, pelaku terus mengulangi perbuatannya. Teman korban yang menjadi teman cerita, merasa tak tega kemudian mengadukannya ke pihak keluarga.
Berita sebelumnya:
- Jadikan Anak Gadis Sebagai PSK, Warga Kecamatan Pulau Derawan Diciduk Polisi
- Rekam Adegan Cabul dengan Anak SMP, Pria di Kecamatan Derawan Ini Diringkus Polisi
- Ibu Rumah Tangga di Berau Ini Nyambi Jadi PSK, Tarifnya Rp 1,9 Juta Sekali Kencan
Sementara itu, AM mengakui perbuatannya. Paman bejat ini mengaku memang tertarik secara seksual kepada keponakannya sendiri.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tapi sudah lupa berapa kali menyetubuhi korban,” ujarnya.
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Talisayan. Karena perbuatannya sendiri, pelaku diancam pasal Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.