Ini Tuntutan yang Diajukan
INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, APT Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Selasa (21/1/2020).
Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur ini menyampaikan sejumlah tuntutan.

Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informasi (FKUI SBSI) Ari Iswandai mengatakan, aksi ini murni nenperjuangkan hak-hak buruh dengan mengangkat isu lokal dan nasional.
Karena tidak ada perwakilan dari Pemkab Berau ribuan buruh itu akhir memaksa masuk kantor bupati.
Sambil membawa spanduk berbagai tulisan untuk menyampaikan aspirasinya, mereka merangsek pintu gerbang kantor bupati yang awalnya ditutup.
“Aksi kami ini, aksi damai kami minta berikan ruang untuk kami bertemu Bupati,” kata salah seorang orator melalui pengeras suara.
Berita lainnya:
- Mulai Januari 2020, Gaji Warga Berau Tertinggi di Kalimantan Timur
- Cemburu, Buruh Bangunan di Berau Ini Aniaya Istri Siri dengan Kampak
- Ingin Bersihkan Baju, Bocah Perempuan di Sambaliung Ini Terpeleset dan Tenggelam di Rawa
“Jangan salahkan kami jika memaksa masuk, jadi yakin saja kepada kami, hanya untuk menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Usai melakukan perundingan, perwakilan buruh diterima Bupati Berau Muharram.
Di damping Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning para buruh melakukan audiensi dengan perwakilan buruh.

Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Bupati Berau, Jl APT Pranoto. Di hadapan Bupati, Perwakilan buruh meminta Pemkab Berau menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja.
Mereka menilai rancangan UU tersebut sangat merugikan parah buruh dan menguntungkan para pengusaha.
“Undang-Undang Omnibus Law ini undang-undang super power yang akan merugikan kita para buruh, dan jika ini berlaku sangat nerugikan kami,” kata perwakilan pengunjuk rasa dari DPC F Hukatan KSBSI, Budiman.
Menanggapi hal ini itu, Bupati Muharram yang di damping Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan aspirasi buruh akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Namun, soal menolak Undang-Undang Omnibus Law bupati Muharram mengaku belum dapat mengambil keputusan.
“Saya hari ini untuk disuruh menolak atau menerima. Tapi belum bisa berkomentar soal UU Omnibus Law ini,” kata Muharram.
“Jadi bukan menolak atau apa. Tapi kami sepakat menginginkan, Undang-Undang itu jangan menguntungkan pengusaha tapi bukan untuk buruh,” jelasnya.
Menurut Bupati, tappa buruh, perusahaan tidak bisa beroperasi. Karena itu Muharram menegaskan, rancang UU Omnibus Law tak hanya untungkan perusahaan.
Usai menenui Bupati Berau, ribuan buruh akan melanjutkan aksinya di kantor DPRD Kabupaten Berau dengan tuntutan yang sama. Mengajak DPRD Berau untuk menolak rancangam undang-undang itu.

Dikawal oleh jajaran Polres Berau, aksi unjuk rasa ini berjalan dengan damai. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto bahkan turun langsung untuk memastikan unjuk rasa lebih dari 1.500 buruh ini berjalan lancar dan aman.
Perlu di klarifikasi gan…..tahun nya salah tu, seharusnya 2020..bukan 2019 ….. 😂