INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Tahun 2018, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapati 295 kasus pencurian listrik di Kabupaten Berau.
Untuk menekan kasus pencurian listrik yang merugikan negara, PT PLN pun bekerja sama dengan Polres Berau. Hasilnya, jumlah kasus pencurian listrik dari 295 kasus pada tahun 2018, menurun menjadi 195 kasus di tahin 2019.
Baca juga:
Hal ini diungkapkan oleh Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik, PT PLN, Ahmad Yusuf Kurniawan.
“Kami menggandeng pihak kepolisian untuk persoalan di lapangan. Terutama yang menyangkut tindak pidana pencurian listrik,” ujarnya.
Di tahun 2020 ini, PT PLN akan lebih meningkatkan pengawasan, untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan listrik.
“Karena jika terjadi penyalahgunaan listrik bukan hanya kami yang rugi. Pemkab Berau pun rugi jika ada yang menggunakan listrik dengan cara yang tidak sah. Karena akan mengganggu pemasukkan dari sisi dari pajak penerangan jalan,” jelasnya.
Ahmad Yusuf Kurniawan mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan pencurian listrik. Karena selain merugikan negara, pelanggan PLN yang lain, juga dapat membahayakan nyawa dan harta benda. Tewas tersengat listrik, atau rumah terbakar adalah risiko yang sangat mungkin terjadi karena aksi pencurian listrik ini.