INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau dikenal sebagai salah satu daerah penghasil ikan yang cukup besar.
Dengan garis pantai sepanjang 279,91 kilometer persegi dan luas laut mencapai 12.887,47 meter persegi.
Ditambah dengan perairan umum seluas 1.790 hektare, budidaya tambak seluas 20.850 hektare dan budidaya ikan air tawar seluas 107 hektare serta budidaya ikan laut 2.500 hektare, potensi perikanan Kabupaten Berau tidak bisa dipandang sebelah mata.
Rata-rata, setiap tahun, Kabupaten Berau mampu memproduksi ikan laut sebanyak 35 ribu ton. Dan 8.950 ribu ton ikan dari perairan umum.
Sementara dari budidaya ikan tambak, daerah ini mampu menghasilkan 31.275 ton ikan per tahun. Produksi ikan budidaya laut juga mencapai 28.620 ton.
Ditambah lagi budidiya ikan air tawar yang mencapai 1.070 ton per tahun. Dengan produksi ikan sebanyak itu, Dinas Perikana Kabupaten Berau menilai, potensi yang bisa dihasilkan dari sektor perikanan saja, mestinya mencapai Rp 33 miliar per tahun.
Namun dalam realisasinya, menurut Sekretaris Dinas Perikanan, Yunda Zuliarsih mengakui, hanya mencapai Rp 4 miliar per tahun.
“Karena kebanyakan ikan produksi nelayan dan petani kita, kebanyakan dijual ke luar daerah,” kata Yunda Zuliarsih saat ditemui di ruang kerjanya.
Yunda Mengatakan, ikan hasil tangkapan nelayan umumnya dijual ke pengumpul ikan. Kemudian dijual ke daerah lain. Bahkan ada yang diekspor ke negara lain.
“Masalahnya, selama ini para penampung ikan tidak pernah dikenai retribusi. Dan kami juga tidak bisa memungut retribusi, karena belum ada peraturan daerah (perda)nya,” kata Yunda.
Selain itu, pihaknya juga telah berkomitmen, untuk tidak melakukan pungutan kepada para nelayan tradisional. Atau nelayan dengan modal kecil.
“Ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak memungut retribusi dari nelayan kecil. Bukan larangan, hanya imbauan. Dan kami setuju dengan imbauan itu. Kami tidak memungut retribusi dari nelayan kecil,” tegasnya.
“Karena tidak memungut retribusi dari nelayan, akhirnya potensi pendapatan sebesar Rp 33 miliar itu, hanya terealisasi Rp 4 miliar per tahun,” jelasnya.
Karena itu, mulai tahun 2019 ini, Dinas Perikanan Kabupaten Berau mulai menyusun draft atau rancangan perda.
Perda ini yang akan digunakan sebagai payung hukum untuk melakukan pungutan kepada para pengumpul ikan.
“Jadi yang dikenai retribusi nantinya bukan nelayan. Tapi pengumpul ikan. Selama ini mereka membeli ikan dari nelayan, kemudian menjual ke daerah lain dan mereka mendapat keuntungan dari sana,” jelasnya.