INFOBERAU.COM,TANJUNG REDEB – Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan situasi menjelang Natal dan tahun baru, jajaran Polres Berau giat menggelar operasi penyakit masyarakat.
Salah satunya dengan melakukan pemberantasan minuman keras ilegal. Tindakan ini dilakukan, karena mengonsusmi alkohol diaebut-sebut sebagai penyebab kasus perkelahian, hingga keributan berbau SARA.
Karena itu, Polres Berau melakukan penangkapan dan penyitaan pengedar serta ribuan boyol minuman keras yang tidak berizin.
Setelah melakukan penangkapan dan menyita ribuan barang bukti minuman keras, hari Kamis (19/12/2019), Polres Berau akhirnya memusnahkan barang bukti di halaman Mapolres Berau.
Disaksikan oleh jajaran Pemkab Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, Kodim 0902/TRD dan pengadilan agama, ribuan botol itu dimunahkan drngan cara dilindas alat berat.
Dalam kasus peredaran minuman beralkohol ilegal, Polres Berau memgamankan 3 orang produsen, 30 orang pengedar, 10 orang pengguna.
Sementara itu, miras yang diamankan sebanyak 460 botol bir bintang, 60 botol Guiness, 140 botol tuak atau arak, 501 botol anggur kolesom, 2 botol Chivas dan 50 botol Mansion.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan barang bukti yang kita amankan saat ini merupakan hasil kegiatan polisi yang ditingkatkan dalam rangka antisipasi.
“Kita ada dua tahap opersi yakni awal bulan dan pertengahan bulan Desember. Dan untuk pertengan bulan nanti akan kita ekspos, sekarang masih dalam proses,” kata AKBP Edy Setyanto.