INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Narkoba, Polres Berau Memusnahkan 40.986 Gram Sabu, Hasil Operasi Antik dan Rutin yang digelar tahun 2019 lalu. Pemusnahan barang bukti baru dilakukan pada hari Rabu (15/1/2020).
Sebanyak 40.986 gram narkoba jenis sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dibelnder dengan larutan garam. Kemudian, larutan garam dan sabu-sabu itu dibuang ke dalam lubang toilet.
Baca berita lainnya:
- Dipenjara Karena Kasus Narkoba, Markus Tetap Jualan Sabu di Rutan Tanjung Redeb
- Mengungkap Bisnis Narkoba di Dalam Rutan Tanjung Redeb, Begini Modusnya
- 15 Hari, Polres Berau Bekuk 22 Orang Pengguna dan Pengedar Narkoba
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suwarno mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari 26 tersangka.
“Narkoba yang kami musnahkan hari ini mencapai 40.986 gram dari total 22 laporan polisi dan 26 tersangka,” ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Kasus Asusila, Korupsi dan Narkoba, 14 PNS Berau Dipecat
Pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka dan kuasa hukumnya, serta disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Berau dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau.