INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Seorang residivis dengan inisial RI (25) kembali mendekam di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lantaran tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam siaran pers-nya mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan korban atas nama MA warga Jalan Cut Nyak Dien yang mendapati rumahnya dalam keadaan keadaan terbuka dengan bekas congkelan pada gagang pintu.
“Korban ini masuk ke dalam rumah dan mendapati beberapa barang berharganya telah raip,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah gelang emas dengan berat masing-masing 2 gram, 2 unit telepon genggam dan 2 buah jam tangan.
Pelaku juga diketahui melakukan aksi serupa pada, Rabu (01/04/2020) di Kecamatan Gunung Tabur dengan barang bukti berupa 1 Unit Televisi dan 1 Unit Laptop.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara, selain itu petugas juga melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku lantaran melawan saat akan ditangkap,” tandasnya.