INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran mengenai besaran biaya rapid test yaitu Rp 150 ribu. Hal inipun diharapkan Bupati Berau Muharram telah diterapkan di Berau.
Bahkan, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tersebut telah membahasnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Gazali saat memimpin rapat terbatas dengan Dinkes dan Direktur RSUD dr Abdul Rivai Berau.
“Sudah saya instruksikan agar paling tidak biaya rapid test itu sesuai dengan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut memang harus dilakukan karena telah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Sehingga, Pemkab Berau pun mengambil keputusan untuk mensubsidi biaya rapud test.
“Jika alat rapid tes itu melebihi Rp 150 ribu, maka itu yang akan kami subsidi dan mudah-mudahan anggaran kita memenuhi hal tersebut,” singkatnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat untuk Covid-19.
Pada Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.