INFOBERAU.COM, PULAU MARATUA – Sepanjang tahun 2019 ini, sudah ada dua kasus penyelam yang ditemukan meninggal, saat sedang menyelam di Pulau Kakaban.
Sebelumnya, pada bulan Februari 2019 lalu, seorang warga negara Malaysia, bernama Yong Foong May, ditemukan tewas di dasar Pulau Kakaban setelah menyelam selama 15 menit.
Kemudian pada hari Minggu, (24/11/2019), seorang penyelam lokal bernama Wefi, dikabarkan meninggal saat menjadi guide atau pemandu selam salah satu resort.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunkaltim.Co, Wefi adalah penyelam dengan sertifikasi open water. Yakni sertifikasi penyelam bagi pemula.
Sebelum kejadian ini, Rizya Ardiwijaya, seorang Diving and Boating Safety Cooordinator yang juga menjadi Open Water Instructor, Scuba School International (SSI) menegaskan, penyelam dengan sertifikasi open water, tidak diizinkan untuk menjadi guide atau pemandu selam.
“Penyelam harus bersertifikasi dan melakukan penyelaman sesuai dengan kompetensi atau skill (kemampuan) yang dimiliki,” tegas Rizya Ardiwijaya.
Seorang penyelam, kata Rizya, tidak boleh melakukan penyelaman seorang diri. Selain harus mematuhi kode etik penyelaman, seorang pemandu selam minimal memiliki sertifikasi Rescue Diver.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata nomor 7 tahun 2016 tentang wisata selam rekrasi. Dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 36 tahun 2017, SKKNI Bidang Kepemanduan Wisata Selam,” tegasnya.
Rizya menjelaskan, alasan mengapa seorang pemandu wisata selam harus memiliki sertifikasi minimal Rescue Diver.
“Karena seorang pemandu selam, wajib memahami kondisi kesehatan dan kebugaran penyelam Memahami penyakit akibat penyelaman seperti dekompresi, embolisme dan sebagainya.
Pemandu selam juga harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman tentang mengatasi arus, gelombang laut dan masalah peralatan,” jelasnya.
Rizya mengatakan, menyelam bisa menjadi olehraga atau rekreasi yang menyenangkan. “Sayangnya, penyelaman itu juga sangat dekat dengan bahaya. Jika ada kejadian (insiden atau kecelakaan), berarti ada prosedur yang dilanggar,” tegas Rizya.
Bahkan Rizya juga menegaskan, seorang penyelam dengan sertifikasi open water, tidak diperbolehkan menjadi asisten pemandu selam, apalagi menjadi pemandu selam.