INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Mulai awal tahun baru, 1 Januari 2020 ini, pemerintah secara resmi menaikan harga rokok. Dikutip dari Kompas.com, kenaikan cukai ini merupakan keputusan rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, bulan September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 23 persen. Dampaknya berpengaruh terhadap Harga Jual Eceran (HJE), sebesar 35 persen.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau hingga 5 Desember 2019 lalu, mencapai Rp 143,66 triliun.
Kenaikan cukai rokok ini, berpotensi meningkatkan oendapat negara dari Rp 143 triliun menjadi Rp 173 triliun.
Rokok menjadi penyumbang terbesar penerimaan bea dan cukai.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok ini, otomatis akan membuat harga jual rokok eceran mengalami kenaikan sebesar 35 persen.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi rokok. Pengendalian produksi rokok, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari cukai.
“Dari segi konsumsi (rokok), ada tren kenaikan yang harus menjadi perhatian kita. Masyarakat yang mengonsumsi rokok meningkat,” ungkap Sri Mulyani.
Disebutkannya, rokok tidak hanya menjadi konsumsi lelaki dewasa. Wanita dan anak-anak kini juga menjadi konsumen roko.
Anak-anak dan remaja yang mengonsumsi rokok, naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Sementara jumlah perokok wanita naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.