INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Untuk mencegah wabah virus corona menjangkiti masyarakat Berau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerapakan sejumlah kebijakan. Di antaranya mengganti kegiatan belajar mengajar di sekolah ke rumah.
Para pegawai juga diminta bekerja di rumah. Kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian juga ditiadakan. Ditambah lagi dengan penutupan akses keluar-masuk wilayah Berau.
Kondisi ini dipastikan akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Untuk itu, Pemkab Berau menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perbankan, serta para pelaku usaha untuk membahas keringanan atau penundaan pembayaran kredit.
“Langkah ini kami ambil karena dampak dari kebijakan penanganan virus corona, banyak pedagang yang menutup usahanya. Usaha tidak lancar karena masyarakat berdiam di rumah, jadi perlu kebijakan untuk membantu kelangsungan usaha yang terdampakasa tanggap darurat,” kata Bupati Berau, Muharram.
Pimpinan Cabang BNI Tanjung Redeb, Sulaiman mengatakan, menanggapi kebijakan pemerintah pusat, pihaknya membagi dua kategori berdasarkan besaran pinjaman atau kredit, yakni pinjaman yang kurang dari Rp 1 miliar dan pinjaman lebih dari Rp 12 miliar.
“Untuk pinjam di bawah Rp 1 miliar, kami beri keringanan jangka waktu hingga 12 bulan, bunga dan angsuran. Sementara yang di atas Rp 1 miliar diberi keringanan jangka waktu dan pembayaran,” jelas Sulaiman.
Namun keringanan ini diberikan jika nasabah mengajukan permohonan ke BNI, setelah itu ditinjau dan evaluasi apakah benar usahanya terdampak oleh wabah virus corona atau tidak.
Harsono dari Bankaltimtara juga meyampaikan hal yang senada. Dijelaskannya, penundaan pembayaran diberlakukan setelah kreditur mengalami gangguan keuangan sebagai dampak kebijakan penanganan wabah virus corona.