INFOBERAU.COM, GUNUNG TABUR – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini di Kecamatan Gunung Tabur.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto kepada para wartawan mengungkapkan, seorang remaja, sebut saja bernama bunga, telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Berita sebelumnya:
- Jadikan Anak Gadis Sebagai PSK, Warga Kecamatan Pulau Derawan Diciduk Polisi
- Rekam Adegan Cabul dengan Anak SMP, Pria di Kecamatan Derawan Ini Diringkus Polisi
- Ibu Rumah Tangga di Berau Ini Nyambi Jadi PSK, Tarifnya Rp 1,9 Juta Sekali Kencan
“Pelakunya berinisial AR ( ayah tiri bunga) umur 41 warga Kecamatan Gunung tabur,” kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto, Minggu (26/1/2020) pagi tadi.
Kasus pencabulan ini terjadi sejak tahun 2017 lalu. saat itu, Bunga masih duduk di bangku SMP.
“Saat itu korban diajak AR melakukan pemasangan TV kabel. Beberapa kali bolak – balik. Dan pada saat sepulang dari kegiatan pramuka pelaku mengajak bunga ke tempat kosong dan ditiduri,” ungkapnya.
Baca juga:
- Bocah 9 Tahun Melawan Buaya, Untung Selamat!
- Diserang Biawak, Bocah 7 Tahun di Berau Ini Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, sejak saat itu, pelaku melakukan hubungan badan dengan anak tirinya seminggu dua kali, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 ini.
Kasus ini terungkap saat ibu kandung bunga, saat pelaku chating dengan putrinya.
“Kemudian istrinya mengecek handphone anaknya dan diketahui sms mesra dengan suminya (ayah tiri bunga),” ujarnya.
Tragisnya, Bunga sebelumnya juga mengalami hal serupa dengan ayah kandungnya, yang kini mendekam dalam penjara.
“Hasil riksa Bunga merasa di perhatikan oleh ayah tirinya dan merasa nyaman sehingga mau melakukan hubungan badan,” kata Edy Setyanto.
“Menurut pengakuan Bunga, ayah kandungnya dulu suka marah bahkan memukul. Dan pernah juga melakukan hubungan badan sejak Bunga masih SD. Ayah kandungnya di proses hukum dan dipenjara 12 tahun,” imbuhnya.
Polisi menahan pelaku di Mapolres Berau guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.