INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Berau, Johansyah mengaku sudah mendengar perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan premi atau iuran peserta BPJS.
Namun Johansyah mengatakan, hingga kini belum ada perubahan layanan dari BPJS, termasuk pembayaran iuran. Pasalnya, kata dia, BPJS Kabupaten Berau belum menerima petunjuk teknis terkait pembatalan kenaikan iuran.
“Kami dari BPJS belum menerima petunjuk soal itu, tapi kami siap melayani masyarakat dan menyesuaikan keputusan dari (kantor) pusat (BPJS),” katanya, Selasa (10/3/2020).
Para peserta yang datang ke kantor BPJS Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Selasa (10/3/2020) masih dilayani seperti biasanya. Bahkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan, mengaku masih belum tahu adanya pembatalan kenaikan premi ini.
“Masih seperti biasa, ada sekitar 70 orang yang datang (ke kantor BPJS Kesehatan) per hari. Mereka ada yang mengurus penyesuaian kelas. Ada juga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemda Berau yang urus peserta keangotaannya, serta mereka yang cetak kartu,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (27/2/2020).
Namun pembatalan ini menyebabkan persoalan baru. Sebab pemerintah dan peserta BPJS Kesehatan Mandiri maupun pekerja sudah terlanjur membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan.
Sebagai gambaran MA mencabut, pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.
MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan putusan MA itu, BPJS kesehatan diwajibkan kembali pada iuran lama, yakni kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
Belum jelas, apakah selisih iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya, setelah mengalami kenaikan akan dikembalikan atau tidak.