INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau menyita ratusan kosmetik ilegal tanpa izin edar di sebuah salon kecantikan, di Jalan Mawar, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (5/2/2020) kemarin.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, jika salon kecantikan tersangka memiliki izin untuk perawatan spa.
Namun kosmetik yang dijualnya tidak memiliki izin edar.
“Tersangka mengakui, jika kosmetik yang dijualnya belum ada izin edar dari BPOM. Kosmetik yang dijual, dia pasangi merek (label) sendiri. Sementara produknya dipesan tersangka dari luar daerah, seperti cream dan toner,” ungkap Rengga dalam press release, Kamis (6/2/2020).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial YF (29). Menurut polisi, dalam satu bulan, tersangka mampu meraup keuntungan sebesar RP 20.000.000.
“Pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan proses penyidikan,” tandasnya.
Ini merupakan kasus yang kesekian kalinya terhadap pelanggaran izin edar kosmetik dan legalitas BPOM.
Label BPOM sangat penting, guna memastikan tidak ada bahan kimia berbahaya atau beracun dalam kandungan kosmetik.
Polres Berau mengimbau, agar masyarakat, khususnya kaum hawa, agar tidak sembarangan menggunakan produk-produk kecantikan.