Korban Diming-imingi dengan Uang Rp 100 Ribu
INFOBERAU.COM, SAMBALIUNG – Kasus pencabulan di Kbaupaten Berau semakin meresahkan. Kali ini bahkan lebih miris.
Pelakunya adalah seorang pria berusia 50 tahun yang berporfesi sebagai guru sekolah dasar di Kecamatan Sambaliung.
Korban, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Ada 9 korban yang berusia mulai dari 13 sampai 16 tahun, seluruh korban juga warga Kecamatan Sambaliung.
Kasus ini baru diungkap oleh Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto pada hari Selasa (17/3/2020). Menurut Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto, kasus ini terjadi pada bulan Mei hingga Agustus 2019 lalu.

Polisi membutuhkan waktu yang cukup Panjang untuk mengungkap kasus ini. Pasalnya, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara hati-hati, lantaran seluruh korban adalah anak di bawah umur yang mengalami trauma.
Selainj itu, para korban juga cenderung tertutup karena malu dan rasa traumatis yang dialami. “Pada awalnya, korban berteman dengan saksi berinisial FA pada petengahan bulan puasa tahun 2019 lalu,” kata AKBP Edy Setaynto.
Saksi FA mengajak korban ke rumah temannya menggunakan sepeda motor ke rumah tersangka berinisial NR di Kecamatan Sambaliung.
Lalu korban diajak ke kamar tersangka NR, kemudian tersangka NR berkata “Nanti aku (NR) kasih uang),” kata Kapolres Berau menirukan pengakuan tersangka.
Korban yang ketakutan diam saja, tersangka dengan leluasa melakukan pencabulan dan melakukan persetubuhan sesam jenis.
Setelah melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang itu, pelaku memberikan uang Rp.100.000. Korban kasus ini cukup banyak, yakni 9 orang, namun polisi meyakini, masih ada korban lain yang enggan melapor.
Menurut pengakuan tersangka, kejadian ini dilakukan beberapa kali. Pertama pada pertengahan bulan puasa tahun atau bulan Mei 2019.
Kejadian kedua dilakukan pada hari kedua Lebaran Idul Fitri (6 juni 2019). Kemudian kejadian ketiga dilakukan pada hari ketiga lebaran Idul Fitri (7 Juni 2019).
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya pada hari Idul Adha tahun (11 Agustus 2019) dan hari kelima setelah Idul Adha. Perbuatan ini dilakukan tersangka di rumahnya di Kecamatan Sambaliung.
Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto tak bosan-bosannya mengingatkan para orangtua, agar meperhatikan pergaulan anak-anak mereka. “Tidak hanya pergaulan di luar rumah, tapi juga di media sosial seperti apa. Bagaimana perilakunya di rumah,” tegasnya.