INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB – Tak bisa menunjukkan surat kepemilikan atas ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dua orang berinisial HD (21) dan RS (33) diamankan anggota Polres Berau pada Selasa (24/12/2019). Keduanya diduga akan melakukan penimbunan terhadap ratusan liter solar dan puluhan BBM premium.
Dari tangan pelaku HD (21), Polres Berau menyita sebanyak 84 jeriken. Dengan satu jeriken berisi 20 liter solar.
- Rekam Adegan Cabul dengan Anak SMP, Pria di Kecamatan Derawan Ini Diringkus Polisi
- Bocah 9 Tahun Melawan Buaya, Untung Selamat!
- Diserang Biawak, Bocah 7 Tahun di Berau Ini Dilarikan ke Rumah Sakit
“Keduanya diamankan di Jalan Bayanuddin Sambaliung. Karena saat diperiksa petugas kami tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan solar yang dibawa,” kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning pada awak media.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya kepada HD (21), diketahui satu jeriken yang dijual kedua pelaku tersebut menghasilkan untung Rp 25 ribu. Dengan wilayah jual di Bulungan, Kalimantan Utara.
Selain itu, HD (21) ini disebut Edy telah menjalankan bisnis terlarang ini selama tiga bulan terakhir. Di mana setiap bulannya, dua hingga tiga kali ratusan liter solar dibawa ke Bulungan.
Sementara itu, untuk pelaku lainnya RS (33) diamankan karena diduga menimbum BBM premium. Saat diamankan, RS (33) tengah membawa 23 jeriken berisikan BBM jenis premium. “Kalau RS ini dia pemain lama dan sudah 10 tahun terakhir menjalankan bisnis ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku inipun diungkapkan Edy terancam hukuman penjara di bawah lima tahun. “Karena mereka melanggar Pasal 53 huruf B, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” tutur Edy.