INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB – Terdakwa dugaan penyelundupan dan peredaran sabu-sabu seberat lima kilogram asal Malaysia, Basri mengajukan nota pembelaan di meja hijau Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, kemarin (20/11/2019).
Beberapa hari sebelumnya terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dihukum seumur hidup atas perbuatannya.
Melalui kuasa hukumnya Abdullah, pihak terdakwa memohon agar hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebab, dalam kasus sabu-sabu lima kilogram ini, Basri hanya seorang kurir dari barang haram tersebut.
“Kami meminta agar klien kami bisa dihukum seringan-ringannya dan majelis bisa mempertimbangkan pledoi terdakwa ini,” kata Abdullah.
Diketahui dari pemeriksaan aparat kepolisian, Basri bertugas membawa sabu-sabu dari Kecamatan Bidukbiduk menuju Palu, Sulawesi Tengah via jalur air.
Sementara itu, mendengar pembelaan terdakwa, Kasi Pidana Umum Andie Wicaksono menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan hak jawaban atas nota pembelaan terdakwa.
Apalagi pihaknya berpegangan pada pemeriksaan keterangan terdakwa Basri sebelumnya yang mengakui perbuatannya. “Kami akan meminta waktu untuk menyatakan sikap atas pledoi terdakwa itu,” singkatnya.