INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan Berau tengah menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal mekanisme pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Dinas Pendidikan Murjani mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui mekanisme PPDB tahun ajaran 2020-2021. Karena belum adanya instruksi dari Pemerintah Pusat sejauh ini.
“Sementara ini rencana PPDB itu dilakukan 25 Juni dan menggunakan sistem manual maupun daring,” katanya.
Untuk jumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Berau yang akan melaksanakan PPDB baik itu sistem manual maupun online rencananya sebanyak 20 SMP dan 23 SD.
Selain itu, Murjani juga turut mengomentari perihal wacana pelaksanaan tes urine bagi pelajar yang mengikuti PPDB. Menurutnya tak ada masalah melakukan hal tersebut, karena ketika ditemukan tes urine yang positif memakai narkotika, maka pelajar tereebut akan mendapatkan pembinaan khusus lebih dahulu.
“Tidak mungkin juga langsung dikeluarkan dari sekolah, karena mereka juga punya kesempatan untuk berubah,” terangnya.
Sementara itu, mengenai kuota pembagian PPDB nantinya akan dibagi sistem zonasi, prestasi, pelajar tidak mampu atau afirmasi dan orangtua.
“50 persen untuk sistem zonasi, 30 persen prestasi, 15 persen afirmasi dan 5 persen orangtua,” jelasnya.