INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah menerima surat edaran Menteri PAN-RB tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN-RB nomor 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan edaran tersebut, Pemkab Berau memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN di lingkungan Pemkab Berau.
Surat edaran tersebut yakni bernomor 060.52/Org tentang perubahan atas surat edaran bupati sebelumnya pada 24 Maret lalu tentang status kesiapsiagaan darurat bencana wabah Covid-19 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau.
Disampaikan Bupati Berau, Muharram, pihaknya telah sepakat untuk memperpanjang sistem kerja di rumah bagi para ASN di Berau. Sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal.
“Kami perpanjang sampai 21 April mendatang dan perlu diingat bahwa kerja di rumah ini bukan berarti liburan. Jadi tidak boleh ada ASN yang meninggalkan Berau untuk berlibur,” katanya.
Termasuk larangan mudik lebaran selama wabah virus corona. Sesuai dengan edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tentang larangan mudik dan bepergiaan ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya.
Larangan yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 ini berlaku hingga wilayah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
Bagi ASN yang nekat tetap mudik atau bepergian ke luar daerah, Tjahjo tak segan memberikan sanksi disiplin.
Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan diperpanjangnya masa kerja di rumah bagi ASN, maka hal serupa juga berlaku bagi belajar secara online. Di mana Bupati Muharran menyebut, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa belajar di rumah.
“Waktunya juga sama yaitu sampai tanggal 21 April nanti,” terangnya.
Soal apakah ada kemungkinan akan diperpanjang lagi atau tidak? Muharram menuturkan tergantung situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19 yang ada di Indonesia.