INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB – Salat Idulfitri yang biasanya dilaksanakan di masjid pada tahun ini ditiadakan dan dianjurkan salat di rumah. Karena masih adanya wabah Covid-19 di Berau dan memutus penyebarannya di masyarakat.
Keputusan peniadaan salat Id ini telah diputuskan berdasarkan hasil rapat Pemkab Berau bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau dan perwakilan ormas Islam, mengenai pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H, Senin (18/5/2020) lalu.
Disampaikan Bupati Berau, Muharram untuk pelaksanaan salat Idulfitri nantinya akan diberikan panduan oleh MUI Berau. Di mana keputusan tersebut disepakati semua pihak baik Nahdatul Ulama hingga Muhammadiyah.
“Nantinya kamu akan mensosialisasikan keputusan bersama ini dengan pengurus masjid yang ada di Berau,” katanya.
Apabila ada yang tetap melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di masjid, Muharram pun menegaskan bakal meminta pertanggung jawaban pengurus masjid karena telah mengizinkannya.
Pasalnya, ia mengkhawatirkan apabila salat dilaksanakan salat berjamaah dan terdapat pasien positif di antaranya, maka akan menyebarkan virus Corona ke jamaah lainnya.
“Kondisi ruang isolasi di RSUD dan rumah sakit darurat sangat terbatas. Jadi apabila ada penambahan secara banyak, khawatirnya ruangan yang tersedia tidak cukup lagi,” ujarnya.
“Jadi kalau ada jamaah yang tertular, maka pengurus masjid mengisolasi para jamaah. Karena rumah sakit tidak mampu melayani,” sambungnya.
Sehingganya ia berharap kesepakatan yang telah disepakati mengenai salat Idulfitri bisa dipatuhi semua pihak.