INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB – Setelah menerima kunjungan dari sejumlah petani keramba ikan dari Kelurahan Bedungun dan para nelayan dari Kecamatan Teluk Bayur. Mengadukan keresahan mereka terhadap fenomena perubahan warna air Sungai Segah, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (25/11/2019). Wabup Berau Agus Tantomo melihat langsung kondisi sungai yang menurut warga, telah tercemar.
Fenomena ini bukan yang pertama terjadi. Tahun 2015 dan tahun 2016 lalu, fenomena ini membuat para nelayan dan petani keramba mengalami kerugian ratusan juta rupiah, lantaran ikan-ikan yang mereka budidayakan mati.
Itu sebabnya, para nelayan dan petani keramba menjadi resah. Untuk itu, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Direktur PDAM Tirta Segah melakukan pengecekan kondisi air Sungai Segah secara langsung.
Pengecekan dilakukan hingga ke pintu air salah satu perusahaan kelapa sawit. Agus Tantomo mengatakan, pemeriksaan sejumlah titik ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung, apa penyebab fenomena alam ini bisa terjadi, sekaligus mencari solusi, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Namun temuan dari lapangan memang ada indikasi pencemaran. Tingkat pH (asam-basa) air sungai di sejumlah titik pintu air milik perkebunan sawit mengalami penurunan secara ekstrem.
Dari salah satu pintu air milik perusahaan perkebunan sawit diketahui, pH air sangat rendah yakni 2.6 hingga 2.8.
Namun beruntung saat ini pintu air ini sudah ditutup sejak beberapa hari terakhir. “Mereka (perusahaan sawit) sudah melakukan penutupan water gate (pintu air). Tapi (penutupa Ini hanya bersifat sementara karena tak mungkin limbah ini tetap di lingkungan kebun mereka,” kata Agus Tantomo.
Seperti hasil rapat sebelumnya, DLHK akan membuat revisi atau aturan tentang pengelolaan limbah kebun sawit yangengalir ke sungai yang selama ini memang belum ada regulasinya.
Untuk diketahui, pada saat tertentu, perkebunan sawit melakukan pemupukan. Pupuk ini kemudian terbawa air hujan melalui drainase yang mengalir ke sungai. “Akan ada perubahan Analisis Dampak Lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran DLHK Berau, Rahmadi Pasarakan yang ikut dalam rombonhan ink mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan perusahaan perkebunan sawit untuk membuat penampungan limbah sementara.
Di tempat penampungan itu, limbah harus dinetralisir terlebih dahulu sebelum dialirkan ke sungai. “Limbah atau aliran drainase dari perkebunan sawit ini harus memenuhi standar pH, yakni 6 sampai 7,” tandasnya.