INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Kasus pencabulan di Kabupaten Berau marak terjadi akhir-akhir ini.
Buktinya, hanya dalam dua bulan saja, Polres Berau telah menangani 12 kasus pencabulan sepanjang bulan Januari hingga Februari 2020.
Mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur, pelakunya, mayoritas juga orang terdekat. Kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Talisayan.
Perkosa Anak SMP, Pria di Talisayan Ini Ditembak Kakinya
Kakek di Talisayan Ini Tega Cabuli Anak Tetangga yang Baru Berusia 6 Tahun
Saat Keluarga Tertidur, Paman di Talisayan Ini ‘Garap’ Keponakan Sendiri
Menanggapi hal ini, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto mengakui maraknya kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Berau. “Ini (kasus pencabulan) banyak sekali,” tegas mantan Kapolres Raja Ampat ini.
AKBP Edy Setyanto mengatakan, dalam pencegahan dan penanganan kasus pencabulan, orangtua dan lingkungan memiliki peran yang sangat besar.
Karena itu, dirinya mengimbau kepada para orangtua, agar meningkatkan pengawasan untuk melindungi anak-anak dari kasus asusila.
“Mencegah kasus seperti ini, bukan hanya tugas kepolisian. Tapi juga orangtua yang punya peran besar mengawasi dan melindungi anak dari perbuatan asusila,” tegasnya.
Karena lebih dekat, orangtua semestinya memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Terutama yang telah menginjak usia remaja.
Lagi, Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Berau, Terungkap dari Chat Mesra Ayah Tiri
Palsukan Dokumen Negara Hingga Cabuli Anak Sekolah, 8 ASN Berau Dipecat Tidak Hormat
Pasalnya, kasus pencabulan tidak hanya dilatarbelakangi pergaulan bebas. Dalam beberapa kasus yang ditangni kepolisian, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, mayoritas adalah orang terdekat.
Pelaku umumnya adalah ayah kandung, ayah tiri, paman hingga tetangga korban. Seperti kasus asusila yang terjadi di Talisayan.
“Ini pentingnya peran orangtua, karena kasus asusila bukan hanya karena pergaulan bebas,” imbuhnya.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto memastikan, kasus-kasus yang ditangani saat ini terus diproses. Pihaknya juga akan memastikan, seluruh pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Terutama jika pelakunya adalah orang yang semestinya bertanggungjawab melindungi anak. Saya harap, kasus seperrti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.