INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Kekerasan Dalam Rumah Tangga dialami oleh seorang wanita berinisial Na, usia 44 tahun. Korban mengalami luka serius di bagian perut dan lengan sebelah kiri.
Pelaku penganiayaan adalah Nn, pria berusia 61 tahun, yang tidak lain adalah suami korban sendiri. Keduanya diketahui menikah di bawah tangan, atau nikah siri.
Berita lainnya:
Tersinggung dengan Ucapan Istri Siri, Pria di Berau Ini Hujani 17 Tikaman
Suami pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu harus diamankan polisi, karena tega menganiaya istrinya dengan kampak.
Penganiayaan itu dilakukan di tempat umum di jalan Milono, pada hari Sabtu (11/1/2020) pagi tadi.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Aksi penganiayaan dengan kampak itu dilakukan karena rasa cemburu Na terhadap istri sirinya. Na merasa dikhianati oleh Nn.
“Pelaku dan korban sebenarnya sudah menikah selama 8 tahun. Pelaku meminta kepastian kepada korban tentang kelanjutan hubungan mereka. Namun korban tidak merespon,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Na kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara korban bernisial Nn, harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Rivai.