INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Merebaknya virus corona di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan banyak kekhawatiran.
Tidak terkecuali bagi masyarakat Berau. Untuk itu, Bupati Berau menerbitkan surat edaran dengan perihal himbauan penutupan sejumlah tempat-tempat keramaian, seperti Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, cafe, live music, biliar dan sejenisnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Betrau, Muharram itu disebutkan, surat edaran ini mengacu pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan tertanggal 12 Maret 2020.
Selain itu, juga ada surat keputusan bupati nomor 187 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana wabah penyakit per tanggal 18 Maret 2020.
“Atas dasar tersebut, dipandang perlu untuk melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 (Corona Virus Desease,” bunyi surat edaran yang ditandtangani oleh Bupati Berau, Muharram.
Selanjutnya, disebutkan secara rinci, Pemkab Berau menutup atau menghentikan sementara THM, tempat karaoke, cafe, biliard, arena ketangkasan dan tempat rekreasi umum mulai 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.
Pemkab Berau menyerahkan pengawasan dan pengendalian melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas Perzinan yang tidak akan segan mencabut izin usaha jika ditemukan tempat-tempat keramaian yang disebutkan dalam surat edaran itu.
Meski penutupan akan berlangsung hingga 4 April 2020, namun Bupati Berau, Muharram mengatakan, penutupan tempat-tempat keramaian itu akan dikaji ulang, tergantung situasi dan kondisi atau perkembangan wabah virus corona ini.
“Penutupan ini akan kami kaji ulang pada tanggal 6 April 2020,” tandasnya. Sebelumnya, Pemkab Berau juga mengambil kebijakan dengan meliburkan sekolah, serta mengizinkan para pegawai bekerja dari rumah (Work From Home / WFH).(advertorial)