INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB- Sedikitnya ada 60 narapidana di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang dibebaskan dari Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Mereka dibebaskan lebih awal untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan di dalam Rutan.
Pembebasan napi tersebut sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, soal napi di Rutan Tanjung Redeb yang mendapat asimilasi, pihak Polres Berau terus melakukan pemantauan atau monitoring.
AKBP Edy Setyanto menegaskan, hingga kini belum ada berulah atau melakukan tindak pidana lagi. “Di sejumlah daerah memang sedang heboh dengan kembalinya aksi para napi yang baru bebas tersebut. Namun, khusus di Berau masih belum ada,” tegasnya.
Pihaknya berharap, para napi yang dibebaskan agar menjalani proses perubahan mental, sehingga menjadi lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatan mereka dan melakukan pidana yang lain.
“Saya berpesan kepada para napi yang sudah bebas untuk dapat menjaga diri dengan baik, tidak mengulangi pindana lagi atau pidana lain,” imbuhnya.
“Karena jika melakukan lagi tentunya merugikan orang lain dan diri sendri, jika tertangkap maka sudah jelas hukumannya akan ditambah,” tegasnya.