INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Baru-baru ini anggota DPRD Berau bertandang ke kantor BPJS Kota Balikpapan, yang juga membawahi BPJS Kabupaten Berau.
Kedatangan anggota DPRD Berau ini untuk membahas sejumlah biaya fasilitas dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Berita DPRD Berau:
Jumlah Pengangguran akan Bertambah, Ketua DPRD Berau Tak Setuju Penghapusan Honorer dan PTT
Sudah Ada DED, DPRD Berau Desak Rencana Pembangunan Rumah Sakit Kembali ke Rencana Awal
Sidak ke Sejumlah SPBU, Ini Penyimpangan yang Ditemukan DPRD Berau
Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, mengungkapkan beberapa layanan dan fasilitas yang tidak ditanggung BPJS di antaranya fasilitas ambulans dan jasa pendamping (perawat) pasien.
“Dalam Undang-undang seharusnya layanan dan fasilitas itu sudah di jamin oleh BPJS,” tegasnya. Namun Feri Kombong mengakui, tidak adanya layanan dan fasilitas kesehatan itu, juga disebabkan kelalaian penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) yang tidak menyantumkan 2 layanan dan fasilitas kesehatan itu.
“Ternyata ada kesalahan di kita (Pemkab dan DPRD Berau) karena tidak membuat perda atau perbup terkait standar satuan penggunaan ambulans,” ungkapnya.
BERITA PILKADA 2020:
- PPP Berau Usung Gamalis dalam Pilkada 2020, Ini Persiapan yang Dilakukan
- Maju Sebagai Calon Bupati, Agus Tantomo Sebut Ada Enam Calon Wakilnya
- Seri Marawiyah Makmur Maju Sebagai Bakal Calon Bupati, Ini Kriteria Bakal Wakil Bupati yang Diinginkannya
- Yakin Diusung PKS, Muharram Pastikan Maju Kembali dalam Pilkada 2020
- Syarifatul Syadiah Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada, Ini Komentarnya
Oleh karena itu, kata Feri, DPRD Berau akan mengajukan perda inisiatif atau mendorong Pemkab Berau menerbitkan perbup yang mengatur penggunaan jasa ambulans dan perawat pendamping pasien yang memerlukan rujukan.
“Jika sudah ada perda atau perbup itu, maka kendala pembiayaan fasilitas dan jasa kesehatan itu bisa segera teratasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa kali kesalahpahaman terjadi soal penggunaan fasilitas ambulans. Pasien atau keluarga pasien mengeluhkan biaya atau tak terlayani ambulans. Sementara, operasional ambulans juga memerlukan biaya operasional.