INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran mengenai anjuran pemerintah provinsi dan kabupaten untuk reposisi anggaran dalam penanganan Covid-19.
Mengenai hal tersebut, Bupati Berau, Muharram menindaklanjutinya dengan menggelar rapat koordinasi.
Dalam rapat itu juga dibahas mengenai surat edaran Mendagri lainnya terkait pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tak boleh tutup, agar perekonomian tetap bergerak.
Sehingga diputuskan pelaku UMKM di Berau diperbolehkan kembali untuk berjualan.
“Tapi yang jelas pedagang hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang. Tak boleh ada meja dan kursi,” tegasnya.
“Jadi melayani untuk dibungkus saja, tidak boleh melayani pembeli yang ingin makan di tempat karena akan mengundang keramaian nanti,” sambung Muharram.
Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Berau ini juga turut mengingatkan masyarakat, supaya saat berbelanja di pasar atau tempat lainnya cukup seorang diri.
Imbauan itu menurutnya bertujuan agar tidak ada penumpukan atau keramaian di pusat perbelanjaan, pusat kuliner dan pasar.
Dirinya juga berencana membuat surat edaran untuk menindaklanjuti edaran Mendari tersebut.
“Nanti akan dikoordinasikan dengan pihak Polres Berau tentang ini. Karena hal seperti ini ranahnya di pihak keamanan,” tuturnya.