INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau, terus bergerak menertibkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar.
Kali ini, Satpol PP menertibkan pemilik usaha bengkel di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb. Pedagang BBM eceran dan pedagang buah.
Keberadaan bengkel dan usaha pesagang buah dan BBM eceran tersebut dianggap menyalahi aturan karena menggunakan trotoar sebagai bagian dari bengkel.
Pemilik bengkel menggunakan trotoar untuk memarkir kendaraan yang sedang di servis. Padahal, trotoar adalah fasilitas umum, dan bukan jadi bagian properti atau hal milik mereka.

“Karena itu kami anggap bengkel itu telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2012, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Berau Dwi Heri Priyono.
Setiap orang atau badan dilarang menempatkan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan beberapa hari lamanya dan mengecat kendaraan, tambal ban di bahu jalan atau trotoar.
Perda Nomor 13 Tahun 2012

Pihaknya hanya sebatas memberikan peringatan. Namun jika tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kami tidak mau mengganggu usaha orang. Kami melakukan ini karena ada Perda-nya. Jadi kami minta kerja samanya seluruh pelaku usaha agar menaati,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Berau juga menertibkan para pedagang di sejumlah kawasan, karena berjualan dibatas trotoar.