INFOBERAU.COM TANJUNG REDEB – Satpol PP Berau melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Penertiban tersebut dilakukan di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Milono hingga di kawasan PT Inhutani.
Komandan Tim Reaksi Cepat Satpol PP Berau Joni mengatakan, ada enam pedagang buah dan sayur-mayur yang ditertibkan.
Berita lainnya:
Penertiban mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Karena mereka melanggar perda itu makanya kami tertibkan,” tegasnya.
Berdasarkan perda ini, pedagang dilarang untuk berjualan di bahu jalan. Terutama di trotoar, yang berfungsi untuk pejalan kaki.
“Barang dagangannya kami amankan di kantor, karena mereka sudah sekali dua kali kami tegur, tapi masih saja mengulangi,” tegasnya.
Dengan tindakan tegas ini, dirinya berharap ada efek jera terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar.
Baca berita lainnya:
- Rekam Adegan Cabul dengan Anak SMP, Pria di Kecamatan Derawan Ini Diringkus Polisi
- Bocah 9 Tahun Melawan Buaya, Untung Selamat!
- Diserang Biawak, Bocah 7 Tahun di Berau Ini Dilarikan ke Rumah Sakit
“Pada dasarnya kami tidak melarang untuk berdagang. Selama tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar,” katanya.
Agar pedagang tidak membandel, Satpol PP berencana meningkatkan intensitas penertiban.
“Kami secara rutin melakukan pengawasan di beberapa titik yang kerap digunakan para pedagang untuk berjualan di trotoar,” tandasnya.