INFOBERAU.COM, TANJUNG REDEB – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mengeluarkan imbauan kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan kembali maju dalam Pilkada 2020.
Sesuai edaran dari Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020, tentang pencegahan tindakan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 di tengah wabah covid-19.
Ketua Bawaslu Berau Nadirah, mengatakan, surat edaran tersebut telah disampaikan.
“Kami sudah membuat surat himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang berisikan beberapa poin sebagai tindak lanjut dari edaran tersebut,” ujarnya.
Poin yang disampaikan Nadirah diantaranya, pemberian bantuan kepada pihak terdampak Covid-19 adalah atas dasar kemanusiaan dan kewajiban sebagai kepala daerah.
“Kegiatan tersebut, tidak dijadikan sebagai sarana kepentingan politik praktis, secara khusus agenda pilkada serentak tahun 2020,” tegasnya.
Lanjut Nadirah menghimbau agar dalan pelaksanaan program atau pemberian bantuan kepada pihak terdampak covid-19 untuk menghindari narasi politik berupa seruan, ajakan, maupun simbol tertentu yang mengarah pada dukungan kepada salah satu bakal calon Bupati atau bakal calon wakil bupati.
“Agar dalam melakukan penanganan penyebaran covid-19 tetap memperhatikan azas keadilan, kebermanfaatan, dan keselamatan seluasnya untuk masyarakat Kabupaten Berau, tidak melakukan diskriminasi atas perbedaan pilihan politik perorangan maupun kelompok,” urainya.